visiter

Selasa, 08 November 2016

PEMILIHAN KETUA OSIS (PEMILOS) DI SMA N 3 BOYOLALI

PENDAHULUAN

Pemilos (Pemilu Ketua OSIS), merupakan rangkaian Pendidikan Demokrasi pada SMA/SMK (sbg calon Pemilih pemula);Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi, salah satunya adalah Pemilos;Untuk stimulan kegiatan tersebut, makaKPU Kabupaten Boyolali bersedia memberikan informasi terkait Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) sesuai dengan proses demokrasi yang ada.KPU Boyolali juga bersedia menjadi Narasumber untuk kegiatan PendidikanPemilih Pemula di Sekolah.KPU Boyolali dapat membantu proses Pemilihan Ketua OSIS serta memfasilitasi sarana Logistik Kebutuhan Pemilos antara lain kotak dan bilik suara, alat dan alas coblos,serta aplikasi penghitungan Suara,dll

WAKTU PELAKSANAAN

 

Hari/ tanggal   :  Rabu, 07 September 2016

Waktu            : 07.00– selesai

Tempat           : SMA Negeri 3 Boyolali

TATA CARA PEMILOS

1.  Peserta datang ke TPS dengan membawa kartu pemilih yang telah diberikan.
     DENAH  bisa dilihat DI SINI
     KARTU SUARA bisa dilihat DI SINI

2.  Peserta menuju ke meja 1 untuk memberikan kartu pemilih dan melakukan absensi.

3.  Peserta duduk di kursi yang telah disediakan oleh panitia.

4.  Peserta menunggu untuk giliran melakukan pencoblosan.

5.  Peserta mendapat giliran menuju ke meja 2 untuk menerima surat suara.

6.  Peserta menuju bilik yang telah disediakan.

7.  Peserta yang telah selesai melakukan pencoblosan menuju ke meja 3 untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara.

8.  Peserta menuju ke meja 4 untuk mencelupkan jarinya dengan tinta sebagai tanda sah telah melakukan pemilihan.

9.  Untuk melihat DENAH TPS 

 

TATA TERTIB PESERTA PEMILOS

Peserta wajib datang tepat waktuPeserta wajib memakai seragam lengkapSiswa menerima kartu pemilih yang akan dibagikan pada hari selasa.Siswa wajib mengisi identitas pada kartu pemilih yang telah diberikan.Ketika hari pelaksanaan, kartu pemilihwajib dibawa.Dalam pemilu akan diberlakukan sistem bergilir perkelas sesuai dengan jadwal yang terlampir.Selama kegiatan pemilu KBM tetap berlangsung.Kelas yang telah selesai melakukan pencoblosan wajib kembali ke kelas dan meneruskan KBM.Apabila ada kelas yang tidak kembali setelah melakukan pencoblosan maka akan dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Ads (Documentation Required)

Author Info (Documentation Required)